Khazanah Ensiklopedia Islam : Ekonomi Jama’ah
Edisi Senin, 6 Januari 2014.
Ekonomi Jama’ah
Mari kita buka dengan memahami kandungan surah Al Baqarah ayat 195 berikut :
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Harta merupakan suatu perkara yang telah diperintahkan oleh Allah untuk memahaminya dengan baik. Harta mampu mengantarkan manusia kepada surga, namun harta juga mampu membinasakan manusia ke dalam panas-nya jahanam. Sebaik – baik harta adalah yang diperuntukkan di jalan Allah (beramal).
Dewasa ini, sistem ekonomi sekuler telah menjerat banyak bangsa di dunia, tak terkecuali Indonesia. Perbankan dalam sistem ekonomi sekuler berciri khas liberal bertopang pada dua hal, yaitu utang dan riba. Perlu kita ketahui, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Melihat sejarah, sistem perbankan sekuler merupakan buah pemikiran seorang Yahudi yang bernama Rosechild pada tahun1773. Ia mengkampanyekan uang kertas sebagai alat jual beli dan meninggalkan uang koin berbahan logam mulia. Saat itulah mulai dikenal istilah bunga.

Dewasa ini, dugaan bahwa negara Amerika adalah boneka Yahudi untuk menguasai perekonomian dunia perlahan mulai terbukti. Lihat pada lembaran satu dollar Amerika, disana terdapat sebuah tanda pyramid tak sempurna dan diatasnya terdapat ukiran satu buah bola mata. Penganut freemanson atau illuminati ini juga menambahkan kata Novus Ordo Secorum –tatanan dunia baru– dibawahnya.
Mari kita renungkan sejenak
Saya adalah seorang yang memiliki uang 100 juta. Ketika saya menabung ke bank konvensional, dalam setahun uang saya menjadi 105 juta. Tetapi, satu tahun lalu harga ayam 50.000 per kilogram. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 100.000 rupiah. Apakah kita untung? Tidak.

Berbeda dengan mata uang dinar –koin emas– pada masa perkembangan islam. Nilai suatu mata uang dihitung berdasarkan nilai logam mulia yang terkandung didalamnya. Sehingga, nilai suatu mata uang terhadap barang tidak akan mengalami penyusutan.
Ketika kita memiliki uang, lebih baik kita investasikan ke dunia bisnis, lebih bagus lagi jika kita investasikan ke saudara sesama muslim yang sedang membutuhkan dana usaha. Islam mengharamkan riba –bunga– sesuai perintah Allah. Tetapi islam mengenal sistim bagi hasil, dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh pengelola usaha dan pemilik modal, dengan kejujuran sebagai landasan-nya.
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS: Al Israa’ ; 35)
Koperasi. Merupakan sebuah model perbankan yang sangat menjunjung tinggi nilai persamaan hak. Model perbankan karya Muhammad Hatta ini menjadikan semua anggota sebagai pemilik modal, artinya, modal berasal dari patungan seluruh anggota. Kemudian hasil dari koperasi akan dibagikan secara merata.

Di Indonesia, ada orang yang tidur di emperan pasar, ada pula yang tidur nyaman di apartemen. Ada yang meninggal gara-gara makan nasi basi, ada pula yang mengeluarkan uang jutaan hanya untuk mencicipi makanan di restoran berbintang. Ada yang putus sekolah, ada juga yang sekolah ke luar negeri dengan biaya orang tua.
Sesungguhnya perintah untuk bersikap adil dan tidak membeda-bedakan dalam membagi kesejahteraan sudah dijelaskan Allah dalam surah Al Hasyr (pengusiran) ayat ke tujuh berikut,
“Harta rampasan fa’ii yang diberikan Allah kepada RasulNya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Wallahu ‘Alam.
Sekian. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar